Salah satu misi Kecamatan Karangkobar adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Implementasi dari misi tersebut adalah dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan, khususnya pelayanan administratif.
SOP dimaksud dilegalkan dengan Keputusan Camat Karangkobar Nomor : 060/08 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrastif Kecamatan Karangkobar.
SOP Pelayanan Administratif meliputi pelayanan pembuatan KTP, KK, surat pindah dan dispensasi nikah mendadak. Sebagai bentuk transparansi, SOP dipasang di dinding depan Kantor Kecamatan Karangkobar, sehingga masyarakat dapat melihat, membaca dan mendapatkan pelayanan sesuai SOP yang telah ditetapkan tersebut.
Komitmen Kecamatan Karangkobar untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan juga dibuktikan dengan janji dan motto pelayanan yang telah ditetapkan. Motto pelayanan kami adalah : "Pelayanan Prima adalah Tujuan Kami". Sedangkan janji pelayanan adalah : 1) memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ; 2) memberikan pelayanan secara adil dan proporsional ; 3) memberikan pelayanan secara efektif dan optimal.
Sebagai umpan balik, kami menyediakan "Kotak Aduan" yang kami letakkan di ruang pelayanan Kantor Kecamatan Karangkobar untuk memberikan ruang kepada masyarakat yang akan menyampaikan keluhan/masukan/saran/kritik terhadap pelayanan yang kami berikan.
Selain itu, kami juga membuka forum terbuka di blog ini untuk memberikan kesempatan kepada khalayak pembaca blog ini memberikan masukan/saran/kritik untuk kemajuan Kecamatan Karangkobar.
Setiap keluhan/masukan/saran/kritik yang kami terima akan kami perhatikan dan tindaklanjuti secara proporsional sesuai kapasitas kami. Untuk itu, kami telah membentuk Tim Penanganan Pengaduan.
Mengawali tahun 2011 ini, kami akan semakin berbenah diri untuk memberikan dan melakukan yang terbaik, termasuk dalam hal pelayanan publik. Meneruskan hal-hal positif yang telah kami lakukan dan mengembangkannya sesuai tuntutan dinamika keadaan adalah agenda kerja yang akan selalu kami lakukan.
Pada awal tahun 2011 ini, kami juga mencanangkan prinsip "SMART" dalam setiap langkah kami memberikan pelayanan.
Secara harafiah, SMART bisa diartikan pintar, cerdas. Dalam bekerja, khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dibutuhkan kecerdasan agar apa yang dilaksanakan dapat tepat sasaran, sesuai kebutuhan dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
Namun, kami mempunyai pengertian sendiri untuk SMART, yaitu singkatan dari :
S = Sederhana
M = Mudah
A = Adil
R = Ramah
T = Tepat
Tapi tentu saja, semua itu tidak akan berhasil bila tidak ada sinergi dari masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk keberhasilan dan kemajuan Kecamatan Karangkobar, sangat kami butuhkan.
2 komentar:
peningkatan pelayanan harus disertai peningkatan kualitas SDM dan profesionalisme aparat kecamatan juga. komunikasi yang baik dan keramahan menjadi kata kunci pokok berhasilnya pelayanan tersebut mengingat obyek pelayanan adalah langsung dengan masyarakat yang tentunya memiliki tingkat kepuasan yang beragam. semoga kedua hal itu juga menjadi prioritas untuk diperhatikan.
@anonim : terima kasih atas masukannya. akan sangat kami perhatikan dan menjadi motivasi kami untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kami.
Posting Komentar